BTS Dapat Paspor Diplomatik, ini Keistimewaan yang Didapat Pemegangnya

16 September 2021, 11:07 WIB
BTS memenuhi perintah khusus Presiden Korea Selatan Moon Jae In, boy band Korea Selatan itu memenuhi undangan di Aula Utama Blue House. /Tangkapan layar Twitter.com/@bts_bighit

PONOROGO TERKINI – BTS adalah salah satu grup KPop yang memiliki popularitas tinggi di Korea Selatan hingga berbagai mancanegara.

Bahkan belum lama ini, BTS ditunjuk sebagai Utusan Khusus Budaya Masa Depan oleh presiden Korea Selatan, Moon Jae In.

Bahkan ketujuh member grup KPop di bawah naungan YG Entertainment ini juga mendapatkan sertifikat, pulpen hingga paspor diplomatik.

Baca Juga: BTS Resmi Ditunjuk Presiden Moon Jae In Sebagai Utusan Khusus Kepresidenan, Langsung Trending di Twitter

Menurut laporan dari Koreaboo, hanya orang-orang tertentu yang memiliki paspor diplomatik di Korea Selatan.

Mereka adalah Presiden, Perdana Menteri, Ketua Majelis Nasional, Ketua Mahkamah Agung, Menteri Luar Negeri, mantan presiden dan keluarganya, mantan perdana menteri dan keluarganya, dan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Menteri Luar Negeri.

Sementara untuk BTS yang menjadi utusan khusus kepresidenan, penerimaan paspor diplomatik ini berdasarkan Keputusan Penegakan Undang-Undang Paspor.

Ada keistimewaan yang bisa didapatkan oleh pemegang paspor diplomatik tersebut yang tidak akan didapatkan oleh pemilik paspor biasa.

Baca Juga: MTV Video Music Awards 2021, BTS Raih Most Awarded Bersama Olivia Rodrigo dan Lil Nas X

BTS nantinya akan mendapatkan pembebasan visa dari 199 negara. Itu artinya, para anggotanya bisa memasuki negara-negara tersebut tanpa visa.

Grup yang digawangi Jungkook, Jimin, V, RM, Jin, Suga, dan J-Hope ini akan memiliki kekebalan diplomatik sebagai utusan khusus dan pemegang paspor diplomatik.

Namun, grup KPop asal Korea Selatan ini hanya bisa menggunakan paspor diplomatik tersebut untuk memasuki dan meninggalkan negara guna kegiatan diplomatik khusus.

Jika personel BTS akan melakukan liburan, tur, atau kegiatan di luar urusan diplomatik, maka harus menggunakan paspor reguler.

Jadi, paspor diplomatik tidak dapat digunakan untuk kepentingan atau perjalanan yang bersifat pribadi.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Koreaboo

Tags

Terkini

Terpopuler