6 Fakta Pelaporan Olivia Nathania ke Polda Metro Jaya, Suami Terseret hingga Kerugian Rp9,7 Miliar

25 September 2021, 19:50 WIB
momen kebersamaan Olivia Nathania putri Nia Daniaty bersama suami barunya Rafly N.Tilaar di Nusa Kambangan /tangkap layar kanal YouTube Mala Tube84/

PONOROGO TERKINI – Putri dari Nia Daniaty saat ini menjadi perbincangan publik atas kasus yang menyeret namanya dalam dugaan penipuan.

Olivia Nathania, kali ini resmi dilaporkan ke pihak berwajib oleh korban-korbannya melalui kuasa hukum mereka pada Jumat 24 September 2021.

Wanita yang memiliki panggilan akrab Oi ini diduga melakukan penipuan dengan iming-iming akan menjadikan korbannya calon Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Olivia Nathania Iming-imingi Korban jadi PNS, Mantan Guru SMA Oi Ikut Terpedaya

Berikut fakta-fakta kasus dugaan penipuan yang membawa nama Olivia Nathania alias Oi.

1. Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Kasus dugaan penipuan yang melibatkan nama Olivia Nathania bukan isapan jempol belaka. Pasalnya pihak yang merasa jadi korban dugaan penipuan telah membuat laporan ke pihak berwajib.

Laporan atas putri Nia Daniaty ini sudah resmi tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 September 2021.

Baca Juga: Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Terseret Dugaan Penipuan Iming-iming PNS, Ada 225 Korban

2. Dilaporkan Bersama Suami

Tidak sendirian, Olivia Nathania dilaporkan bersama suaminya Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya.

Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat.

"Terlapornya inisialnya Oi dan Raf, Oi adalah anak penyanyi lawas dengan inisial ND," ujar kuasa hukum korban, Odie Hudianto.

 

3. Ada Ratusan Korban Dugaan Penipuan

Pelaporan atas Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto telah dilakukan Odie Hudianto ke Mapolda Metro Jaya selaku kuasa hukum korban.

Bahkan disebutkan Odie Hudianto, para korban dugaan penipuan tersebut ada 225 orang.

4. Modus Dugaan Penipuan Iming-iming CPNS

Menurut pemaparan dari kuasa hukum korban pihak Oi dan Raf (sebutan akrab terlapor) melakukan dugaan penipuan dengan modus penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) di berbagai lembaga.

Baca Juga: Sah! Jessica Iskandar Menerima Lamaran Vincent Verhaag

Namun para korban diberi syarat melakukan pembayaran dengan nominal yang kemudian akan diberi surat keterangan (SK) palsu mengatasnamakan BKN.

"Modusnya dengan cara bujuk rayu, mengiming-iming dia punya link di BKN sehingga semua korban diminta untuk menyerahkan uang ke Oi. Setelah uang diserahkan, Oi menyerahkan surat pengangkatan dan SK yang dikeluarkan BKN, kita cek ternyata tidak sah, tidak ada SK tersebut," tutur Odie Hudianto.

5. Nominal Transfer Puluhan hingga Ratusan Juta

Pembayaran yang diminta pihak Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto kepada korban nominalnya mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga: 8 Pria yang Dikabarkan Dekat dengan Ria Ricis sebelum Resmi Dilamar Teuku Ryan

"Mereka (korban) menyetor uang per orangnya mulai dari yang terkecil Rp25 juta dan yang terbesar Rp150 juta," kata Odie.

Bahkan total kerugian dari semua korbannya mencapai Rp9,7 miliar.

6. Mantan Guru jadi Korban

Para korban dugaan penipuan calon PNS ini rupanya telah membayar sejumlah uang kepada Olivia Nathania, namun tak kunjung jadi pegawai negeri.

Bahkan ada guru Olivia Nathania semasa SMA bernama Agustin juga menjadi salah satu korbannya.

Baca Juga: Tukul Arwana Terbaring di Rumah Sakit, Eks Co Host Mulai Vega Darwanti hingga Meggy Diaz Berikan Doa

Pasalnya, sang guru juga mendapat iming-iming PNS dari Oi hingga akhirnya membawa anak dan anggota keluarganya hingga totalnya ada 16 orang.

"Di malam hari dia chat saya menawarkan ada yang mau masuk PNS enggak, saya bilang ada, anak saya. Saya tanya, apakah bisa, dia bilang bisa. Akhirnya saya membawa keluarga saya, keponakan, sepupu, total 16 orang. Di keluarga saya masing-masing membayar Rp30 juta," terang Agustin.

Atas kasus dugaan penipuan yang sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya ini, terlapor Oi dan Raf dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler