PONOROGO TERKINI – Pada Rabu, 9 Desember 2021 artis Jeff Smith (JS) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya yang berada di Depok, Jawa Barat.
Polisi merilis jenis narkoba yang digunakan oleh Jeff Smith.
Artis berusia 23 tahun tersebut tertangkap karena menggunakan narkoba jenis Lysergic acid diethylamide (LSD).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan Jeff Smith ditangkap di rumahnya pada pukul 18.30 WIB.
Baca Juga: Berkas Masuk Kejaksaan, Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Segera Disidangkan
“Yang bersangkutan menggunakan narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD),” kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya.
Kombes Zulpan menjelaskan, saat penangkapan terdapat sisa LSD sebanyak dua buah.
Barang bukti yang didapat merupakan sisa pemakaian.
“Cara penggunaan seperti narkotika jenis lain. Ini membuat halusinasi dan sangat berbahaya,” jelasnya.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Inisiatif Beri Penghargaan untuk Iptu JM, Korban Tabrak Lari Bandar Narkoba
Penangkapan Jeff Smith kasus narkoba bukanlah yang pertama, ia pernah ditangkap pada 15 April 2021 lalu
Sebelumnya, Jeff Smith ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 15 April 2021 terkait perkara atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat 0,52 gram.
Selanjutnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Jeff selama lima bulan penjara dan menghirup udara bebas pada 14 September 2021.***