Reza Artemevia Dibui 10 Bulan Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

- 11 Juni 2021, 10:22 WIB
Penyanyi senior Reza Artamevia di vonis 10 bulan penjara atas kasus narkoba
Penyanyi senior Reza Artamevia di vonis 10 bulan penjara atas kasus narkoba /Instagram/@rezaartameviaofficial

Ponorogo Terkini – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada penyanyi Reza Artemevia.

Putusan tersebut dibacakan pada hari Kamis, 10 Juni 2021 oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.” tutur Majelis Hakim.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia dengan pidana penjara selama sepuluh bulan penjara," ungkap Majelis Hakim.

Baca Juga: 3 Orang di Tulungagung Keracunan Umbi Gadung, 1 Korban Berusia 70 Tahun Meninggal Dunia

"Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabilitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor," jelas Hakim menegaskan.

Dilansir dari PMJ News, putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 1 tahun 6 bulan hukuman penjara.

Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim menegaskan kembali ke Reza Artemevia perihal vonis tersebut.

Baca Juga: Datangi RSPAD, Presiden Joko Widodo Melayat Mendiang Istri Menkumham

Apakah akan mengajukan banding atau tidak, pihak Reza Artamevia masih menyatakan untuk berfikir ulang.

Dikutip dari laman Polda Metro Jaya, sementara itu, di luar persidangan Leiderman Ujiawan selaku Kuasa Hukum Reza Artamevia mengaku menyerahkan putusan sidang kepada Reza Artamevia.

"Saya terus terang senang, juga nggak kecewa juga nggak 10 bulan. Cuma kalau dihitung masa rehab sudah dijalani 9 bulan lebih. Saya tergantung klien menerima putusan ini, sebetulnya tidak lama-lama satu bulan kurang, jadi tetap saya serahkan kepada klien, saya ikutin saja," pungkas Leiderman.

Baca Juga: WHO Tetapkan AstraZeneca Sudah Sesuai Standar International

Hingga saat ini Reza Artamevia masih menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020 lalu.

Penyanyi senior Reza Artamevia didakwa dua Pasal yakni 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ibu dua anak itu di dakwa Pasal 127 Ayat 1 a UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca Juga: Joko Widodo Langsung Turun Tangan Tanggapi Keluhan Sopir Container yang Viral di Twitter

Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram yang dimiliki Reza Artamevia.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x