“Sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa terdakwa telah menulis postingan tersebut dengan kesadaran bahwa postingan tersebut salah,” tambahnya.
“Tidak ada dalam keputusan polisi yang membuktikan bahwa apa yang ditulis terdakwa adalah benar” tutur DSP Media.
DSP Media juga meminta pertanggungjawaban atas informasi palsu yang selama ini beredar.***
Artikel Rekomendasi