Vonis Kasus Penyebaran Video Syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes

- 14 Juli 2021, 21:41 WIB
Video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes sempat menggemparkan publik di akhir tahun 2020
Video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes sempat menggemparkan publik di akhir tahun 2020 /Kolase Instagram/@gise_la/@yukinobu_de_fretes

Ponorogo Terkini Setelah delapan bulan lebih bergulir, kabar terbaru datang dari kasus penyebaran video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes.

Pada 13 Juli 2021, MN dan PP pelaku penyebar video syur kedua publik figur tersebut divonis 9 bulan penjara dan membayar denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Sosiolog Daisy Indira Yasmine Angkat Bicara Terkait Pernyataan Covid-19 Kontradiktif Dokter Lois

Video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes sempat menggemparkan publik di akhir tahun 2020.

Namun, putusan tersebut membuat kuasa hukum terdakwa MN, Andreas Nahot Silitonga, merasa tidak puas. Pasalnya, MN dinilai hanya bertanya pada grup tempat dia mengirim video tersebut.

Masih belum jelas apa langkah hukum selanjutnya dari pihak terdakwa video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes.

Baca Juga: Akui Tidak Menyukai Personal Mulan Jameela, Maia Estianty: Secara Hati Enggak

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan waktu tujuh hari untuk kedua terdakwa menentukan sikap, apakah akan banding atau menerima keputusan.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: YouTube Trans 7 Lifestyle


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x