Pelantun Hit ‘I Believe I Can Fly’ R. Kelly Hadapi Tuduhan Baru dalam Kasus Sex Trafficking

- 27 Juli 2021, 09:38 WIB
Tuduhan baru dalam kasus sex trafficking R. Kelly
Tuduhan baru dalam kasus sex trafficking R. Kelly /Instagram/@rkelly

Ponorogo Terkini - Jaksa penuntut federal dalam kasus sex trafficking yang didakwakan kepada penyanyi R&B R. Kelly mengajukan tuduhan baru.

Pelantun lagu hit ‘I Believe I Can Fly’ tersebut dituding telah melakukan kontak seksual dengan seorang anak laki-laki di bawah umur.

Jaksa meminta para juri pada sidang pengadilan mendatang mendengarkan pengakuan terkait tuduhan tersebut.

Dikutip dari kantor berita AP, tuduhan baru namun bukan dakwaan tersebut sudah dicatatkan di Pengadilan Federal New York, Jumat 23 Juli 2021 dan dikirimkan ke pengacara R. Kelly esok harinya.

Baca Juga: Manajer Amanda Manopo Ungkap Firasatnya Ketika Ibunda Sang Artis Meninggal

Pemilihan juri baru akan dilakukan 9 Agustus 2021 untuk kasus yang dibantah oleh Kelly.

Penyanyi bernama lengkap Robert Sylvester Kelly didakwa dalam kasus sex trafficking, dengan memimpin kelompok yang disebut jaksa sebagai perusahaan kriminal, melibatkan manajer dan pengawal pribadi.

Selain juga pekerja lain yang membantunya merekrut wanita dan gadis untuk seks dan pornografi, serta mengendalikan mereka.

Dakwaan tersebut melibatkan enam wanita dan gadis yang tidak disebutkan namanya dalam catatan pengadilan.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: AP News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x