Sidang Perdana Terkait Penyalahgunaan Narkoba, BI eks IKON Mengakui Segala Tuduhan

- 28 Agustus 2021, 20:23 WIB
B.I Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
B.I Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba /Instagram @hanbinbub/

PONOROGO TERKINI - Kim Hanbin atau BI merupakan mantan anggota dari grup IKON di bawah agensi YG Entertainment.

BI eks IKON tersandung skandal penyalahgunaan narkoba pada tahun 2019 silam.

Melansir dari AllKpop, pada 27 Agustus 2021 digelar sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan BI dengan agenda pertama menghadirkan dan mendengarkan pembelaannya.

Dalam sidang tersebut jaksa menuntut hukuman 3 tahun penjara serta denda sebesar 1,5 juta KRW atau setara Rp18.4 juta untuk BI.

Baca Juga: Di Bawah Label Musik Milik Sendiri, BI eks iKON akan Rilis Album Solo Perdana Bulan Depan

Tuntutan tersebut berdasarkan tuduhan penggunaan ganja ilegal dan juga pembelian LSD secara ilegal pada tahun 2016 yang dituduhkan kepada eks member IKON tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, pengacaranya menyebutkan bahwa BI mengakui kesalahannya dan merasa menyesal atas apa yang dilakukannya sebagai publik figur.

Sebagai tambahan, pengacara dari pihak Kim Hanbin juga menyebutkan bahwa pada saat hal itu terjadi BI masih berusia 19 tahun dan melakukannya atas dasar rasa penasaran.

Terlebih lagi sebelumnya BI dikenal sebagai sosok yang tidak punya cacat hukum dan aktif melakukan sumbangan dari penjualan albumnya.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Allkpop


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini