PONOROGO TERKINI - Artis Rizky Billar didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandi Arifin mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan delapan akun media sosial.
Akun tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik serta ancaman kepada Rizky Billar dan keluarga kecilnya bersama Lesti.
Pelaporan disampaikan ke SPKT Polda Metro Jaya, pada Selasa 23 November 2021.
Baca Juga: Tukul Arwana Sakit, Lesti Kejora dan Rizky Billar Kompak Kirim Doa dan Ingat Kebaikan sang Komedian
Adapun laporan Billar telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/5855/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 November 2021.
Delapan akun tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 5 ayat 4 UU ITE tentang pengancaman di media sosial.
"Beberapa akun yang sudah kita data dan kita berikan bukti-buktinya untuk pembuatan laporan di SPKT. Yang pasti ada lebih dari delapan akun dan bukti dari screenshot dan capture dari mas Billar," ungkap Kuasa Hukum Rizky Billar, Sandy Arifin.
Melansir dari PMJ News, suami Lesti Kejora tersebut tidak mau mengungkap bentuk ancaman seperti apa yang ia dapat, namun berdasarkan informasi yang diperoleh salah satu bentuk ancamannya berupa pembunuhan.
Artikel Rekomendasi