Angelina Sondakh Resmi Bebas dari Penjara Usai Jalani Hukuman 9 Bulan 10 Bulan 5 Hari

- 3 Maret 2022, 10:41 WIB
Angelina Sondakh telah resmi bebas dari penjara.
Angelina Sondakh telah resmi bebas dari penjara. /Tangkapan layar YouTube/Intens Investigasi

PONOROGO TERKINI - Angelina Sondakh keluar dari penjara pada Kamis 3 Maret 2022.

Wanita yang pernah menjadi istri dari mendiang Adjie Massaid ini sempat memberikan statement usai keluar dari lapas.

Di hadapan awak media, Angelina Sondakh tampak didampingi para staf dari lapas memberikan pernyataan sembari menangis.

Hal pertama yang diucapkan adalah meminta maaf dan mengaku telah menyesal atas perbuatan tak terpujinya atas kasus maling uang rakyat (korupsi).

Baca Juga: Artis Hollywood Blake Lively dan Ryan Reynolds kumpulkan Donasi untuk Pengungsi Ukraina

"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya kemarin yang sangat tidak terpuji, tidak patut untuk ditiru, tidak patut untuk dicontoh saya sepenuhnya menyesal," ucap Angelina Sondakh, dikutip dari YouTube Intens Investigasi yang diunggah 3 Maret 2022.

Tak hanya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, ibu dari Keanu Massaid ini meminta maaf kepada kedua orang tuanya.

Dengan rasa penuh penyesalan, wanita yang kini memutuskan berhijab itu juga meminta maaf pada putranya, sekaligus terima kasih pada orang tua dan anaknya.

“Saya insyaallah akan membahagiakan orang tua saya,” janji Angelina usai keluar dari penjara.

Baca Juga: Kubur Ari-ari Baby A Sendirian, Atta Halilintar Akui Ini Bukan yang Pertama

Ia juga menuturkan telah menjalani masa-masa di penjara selama 9 tahun, 10 bulan, 5 hari.

Artis yang juga Puteri Indonesia tahun 2022 ini telah menjalani hukuman mulai  27 April 2012 setelah terbukti bersalah dalam kasus suap Wisma Atlet Palembang.

Angelina Sondakh divonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan yang sudah dibayarkan.

Baca Juga: Kekasih Robert Pattinson Menangis saat Tonton Film Terbaru The Batman

Selain itu, wanita yang akrab disapa Angie juga berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta subsider 1 tahun penjara.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, Angelina Sondakh baru membayar Rp8.815.972.722 dan sisanya sebesar Rp4.538.027.278 digantinya dengan menjalani kurungan 4 bulan 5 hari.

"Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp.4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka waktu CMB Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022," ungkap Rika, dikutip dari PMJ News.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: PMJ News YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah