Warga Australia yang Berada di Luar Negaranya Dilarang Mudik

- 2 Mei 2021, 22:35 WIB
Orang-orangyang memakai masker berjalan melalui terminal domestik yang sebagian besarkosong di Bandara Sydney di Sydney, Australia, 21 Desember 2020.
Orang-orangyang memakai masker berjalan melalui terminal domestik yang sebagian besarkosong di Bandara Sydney di Sydney, Australia, 21 Desember 2020. /Reuters

Ponorogo Terkini – Penduduk Australia yang sedang berada di India sepertinya harus gigit jari jika berniat ingin pulang ke negaranya.

Pasalnya,  mulai Senin lalu mereka yang berada di India dilarang masuk ke Australia. Bagi mereka yang tidak patuh akan menghadapi denda dan penjara, kata pejabat pemerintah. Penetapan keadaan darurat sementara yang dikeluarkan Jumat malam adalah pertama kalinya.

Upaya tersebut adalah bagian dari langkah-langkah ketat untuk menghentikan pelancong ke Australia dari negara terpadat kedua di dunia karena menghadapi lonjakan kasus COVID-19 dan kematian.

Baca Juga: Punya Banyak Manfaat, Ayo Buka Wawasanmu Tentang Bercocok Tanam

Pembatasan berlaku mulai 3 Mei, bagi yang melanggar larangan berisiko terkena hukuman sipil dan hukuman penjara hingga lima tahun, kata Menteri Kesehatan Greg Hunt dalam sebuah pernyataan.

"Pemerintah tidak mengambil keputusan ini dengan mudah. Namun, sangat penting integritas sistem kesehatan publik dan karantina Australia dilindungi dan jumlah kasus COVID-19 di fasilitas karantina dikurangi ke tingkat yang dapat dikelola," Kata Hunt

Neela Janakiramanan, seorang ahli bedah Australia dengan keluarga di India mengatakan keputusan untuk "mengkriminalkan" warga Australia yang kembali dari India tidak proporsional dan terlalu menghukum.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah  Usai Divaksin Orang Dapat Menularkan Penyakit Reproduksi?

"Orang India-Australia melihat ini sebagai kebijakan rasis karena kami diperlakukan berbeda dari orang-orang dari negara lain yang memiliki gelombang infeksi serupa seperti AS, Inggris, dan Eropa. Sangat sulit untuk merasakan apa pun selain ditargetkan sebagai suku," paparnya.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x