Ponorogo Terkini - Seorang jurnalis Jepang yang ditahan di Myanmar bulan lalu dituduh menyebarkan berita palsu, seperti yang diungkapkan seorang pejabat di kedutaan Jepang di Yangon pada Selasa lalu.
Ini menjadi salah satu dari tindakan keras terhadap media sejak militer merebut kekuasaan tiga bulan lalu.
Yuki Kitazumi, jurnalis yang telah dijemput dari rumahnya oleh pasukan militer Myanmar dan ditahan pada 19 April.
Baca Juga: Gunakan Dana Bantuan untuk Bangun Patung Cumi, Kota di Jepang Ini Panen Amarah
Kitazumi merupakan jurnalis asing pertama yang telah didakwa sejak militer menggulingkan dan menahan pemerintahan terpilih pemenang Nobel, Aung San Suu Kyi.
Kitazumi yang ditahan langsung dibawa dan dimasukkan Penjara Insein di Yangon.
Ia didakwa berdasarkan pasal 505A KUHP yang mengkriminalisasi komentar dan dapat menyebabkan ketakutan atau menyebarkan berita palsu, serta dihukum hingga tiga tahun penjara.
Baca Juga: Mengenal Prefektur Wakayama dan Nara, Perjalanan Spiritual di Jepang
Seorang pejabat kedutaan Jepang yang menolak disebutkan namanya menyebutkan bahwa pihak berwenang Myanmar sampai saat ini masih belum memberikan informasi apapun tentang rincian dugaan pelanggaran tersebut kepada media.
Artikel Rekomendasi