Singapura Perketat Aturan bagi Warga yang Belum Terima Vaksin Covid-19 Mulai Tanggal 19 Juli

- 19 Juli 2021, 04:25 WIB
Singapura memperketat aturan bagi warga yang belum menerima suntikan vaksin Covid-19 secara penuh.
Singapura memperketat aturan bagi warga yang belum menerima suntikan vaksin Covid-19 secara penuh. /Pixabay/ Graham-H

Ponorogo Terkini - Singapura membuat aturan baru yang berlaku mulai 19 Juli 2021 di tengah peningkatan kasus Covid-19 di negara jiran ini.

Salah satu fokus aturan Singapura ini ialah memberi perlakuan berbeda pada warga yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 secara penuh. Berikut ini sejumlah aturannya:

1. Batas dua orang untuk makan di tempat untuk orang yang tidak divaksinasi

Mulai Senin 19 Juli, warga yang belum menerima vaksinasi dengan lengkap hanya boleh makan di tempat atau dine in dengan batas maksimal dua orang.

Sementara warga yang sudah menerima vaksinasi lengkap yang berarti 2 minggu sejak menerima dosis kedua vaksin Pfizer-BioNTech atau Moderna akan diizinkan untuk terus makan bersama dalam kelompok yang terdiri dari lima orang di gerai makanan.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Minta Menkes Tak Menahan Stok Vaksin, Jokowi: Begitu Vaksin Dikirim, Langsung Dihabiskan

 “Hanya individu yang divaksinasi lengkap dan orang yang telah pulih dari Covid-19 yang dapat makan dalam kelompok beranggotakan lima orang tanpa melakukan tes Covid-19, ketika aturan baru mulai berlaku pada 19 Juli,” tulis Kementerian Kesehatan Singapura dalam siaran pers pada Jumat 16 Juli 2021.

Oleh karenanya, restoran-restoran di Singapura harus memiliki sistem untuk memeriksa status vaksinasi pelanggan.

2. Penelusuran agresif pada warga yang berkontak dengan kasus Covid-19

Siapa pun yang diidentifikasi telah mengunjungi hot spot pada saat yang sama dengan kasus Covid-19 yang dikonfirmasi akan menerima peringatan risiko kesehatan melalui SMS.

Mereka akan diminta secara hukum untuk diuji di pusat pengujian yang ditunjuk dan mengasingkan diri sampai mereka menerima hasil negatif.

3. Pemerintah menghentikan operasional tempat hiburan malam

Sejumlah cluster telah terdeteksi di beberapa ruang karaoke dan klub malam yang juga beroperasi  sebagai tempat makanan dan minuman (F&B).

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Strait Times


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x