Cara Aman Berlibur ke Pura Besakih Bali Selama Pandemi, Ikuti Aturan Pemerintah agar Tak Sampai Dideportasi

- 28 Juni 2021, 20:44 WIB
Pura Besakih
Pura Besakih /Instagram/@puraagungbesakih

Ponorogo Terkini  Sudah sejak bulan Maret 2021 pemerintah berencana menerima kembali wisatawan lokal maupun mancanegara.

Akan tetapi, hal itu dilakukan dengan catatan para wisatawan datang liburan ke Bali dengan mengikuti panduan wajib.

Sampai saat ini, proses sosialisasi terkait peraturan dan tata cara pelayanan wisatawan liburan ke Bali selama pandemi  masih dimaksimalkan.

Baca Juga: Usai Suntik Vaksin Covid-19 Tak Berarti Bebas Masker, Ketahui Bahaya Melepasnya

Dilansir dari situs Indonesia.go.id, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menjelaskan pemerintah telah membuat konsep aturan berupa sanksi protokol kesehatan untuk Bali.

Ketentuan akan mengacu pada pemantauan praktik protol kesehatan, khususnya bagi turis asing yang liburan ke Bali.

Penalti administratif berupa denda hingga deportasi bisa dilakukan, jika turis mengabaikan aturan pemerintah terkait protokol kesehatan.

“Pemerintah Indonesia meminta kedutaan besar di Jakarta dan konsultan mereka di Bali atau Surabaya untuk menginformasikan warga negara mereka yang tinggal di Bali untuk menghormati hukum setempat dan peraturan,” kata Luhut.

Baca Juga: Rekomendasi Makanan Sehat untuk Optimalkan Efek Vaksinasi Covid-19

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x