Mencoba Lakukan Suap di Liga 3 Jatim, Yopi Perwira Dijatuhi Sanksi 10 Tahun hingga Denda Rp100 Juta

- 20 November 2021, 13:50 WIB
Press conference Sekretaris Asprov PSSI Jatim Dyan Puspito Rini mendampingi Komdis PSSI Jatim.
Press conference Sekretaris Asprov PSSI Jatim Dyan Puspito Rini mendampingi Komdis PSSI Jatim. /Dokumentasi PSSI Jatim

PONORGO TERKINI – Kasus dugaan pengaturan skor yang melanda Liga 3 Jatim akhirnya mendapatkan respon berupa tindakan tegas dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur (Jatim).

Komdis memutuskan memberikan sanksi berat kepada semua oknum yang dilaporkan oleh manajemen Gresik Putra (Gestra Paranane FA).

Dikutip dari situs resmi PSSI Jatim, sanksi dijatuhkan kepada Dimas Yopi Perwira Nusa terkait percobaan suap di laga antara NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC di Grup B Liga 3 Jatim.

Baca Juga: Dugaan Pengaturan Skor Hantam Liga 3 Jatim, Gestra Paranane FA Lapor Komdis PSSI Jatim

Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Yopi melakukan percobaaan suap di pertandingan NZR Sumbersari lawan Gresik Putra pada 12 November lalu.

Atas tindakannya tersebut, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi sebesar Rp100 juta. Selain itu, Yopi mendapat hukuman dari Komdis berupa larangan beraktivitas di sepak bola selama sepuluh tahun.

Dalam aksinya, Yopi memberi iming-iming uang sejumlah Rp70 juta hingga Rp100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari.

Baca Juga: Bagan Tim di Babak 32 Besar Liga 3 Jatim, Kick Off Mulai 28 November

Hal itu dilakukan Yopi untuk keperluan taruhan judi bola online. Dalam hal ini Yopi dianggap melanggar pasal 64 ayat 1 Kode Disiplin PSSI dan taruhan sebagaimana dimaksud pasal 65 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: PSSI Jatim


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x