Antisipasi Nekat Mudik, Satlantas Polres Inhil Perketat Perbatasan Riau-Jambi

- 30 April 2021, 17:34 WIB
Satlantas Polres Inhil memperketat perbatasan di daerah perbatasan Riau-Jambi untuk masyarakat yang lalu-lalang.
Satlantas Polres Inhil memperketat perbatasan di daerah perbatasan Riau-Jambi untuk masyarakat yang lalu-lalang. /Korlantas Polri

Ponorogo Terkini -  Satlantas Polres Indragiri Hilir (Inhil) memperketat perbatasan di daerah perbatasan Riau-Jambi untuk masyarakat yang lalu-lalang. Upaya tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, masyarakat yang ingin mudik akan diperiksa di pos pengawasan. Jika pemudik tidak membawa surat izin perjalanan dan surat keterangan kesehatan maka diperkenankan melakukan putar balik.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kapolsek Kemuning Kompol Benhardi, Kasat Lantas Polres Inhil AKP Lassarus Sinaga dan beberapa personel gabungan Polres Inhil serta Polsek Kemuning.

Baca Juga: Satgas Penanganan COVID-19 Ujarkan Larangan Mudik

Para petugas akan memeriksa setiap masyarakat yang nekat mudik. Terutama masyarakat yang akan memasuki daerah Riau.

Check point dibagi menjadi beberapa tempat di daerah Riau, khususnya Inhil ditugaskan berada di perbatasan Riau-Jambi di Jalan Lintas Timur KM 295 Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning,” kata Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Paur Subbag Humas Ipda Esra, dikutip dari Korlantas Polri.

“Secara umum banyak kendaraan pribadi yang lewat, tetapi yang dilakukan pemeriksaan adalah penduduk lokal yang melakukan aktivitas kegiatan di perbatasan Riau-Jambi,” lanjutnya.

Baca Juga: Satlantas Polres Cianjur Dirikan 5 Posko Penyekatan dalam Program Larangan Mudik

Ipda mengatakan perketatan arus mudik merupakan bagian dari operasi yang dilaksanakan lebih awal dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x