THR Siap Diberikan pada H-10 Lebaran, Berbeda dengan Gaji ke-13

- 1 Mei 2021, 11:53 WIB
Pemberian THR menjelang lebaran tahun 2021.
Pemberian THR menjelang lebaran tahun 2021. /ANTARA

Ponorogo Terkini - Sesuai peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah, perusahaan memberikan insentif Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya sebesar 1 kali gaji.

Selain diberikan kepada karyawan swasta. Seperti tahun sebelumnya, PNS atau ASN, TNI maupun Polri akan menerima tunjangan hari raya atau sebelumnya disebut gaji ke-14 pada tahun sekarang.

Melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri akan disalurkan mulai H-10 sampai H-5 Lebaran 2021, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2021.

Baca Juga: Nathalie Holscher Akhirnya Kembali ke Pelukan Sule, Spekulasi pun Bermunculan

“Kebijakan pemberian THR yang ditampung APBN 2021 penyalurannya akan dilakukan mulai periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Anggaran tersebut menurut Sri Mulyani termasuk THR 2021 meliputi kementerian/lembaga, ASN, TNI, dan Polri melalui DIPA sebesar Rp7 triliun sedangkan untuk ASN daerah dan P3K dialokasikan Rp14,8 triliun.

Kemudian untuk THR yang diberikan kepada para pensiunan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp9 triliun.

Baca Juga: Perjalanan Kate Middleton dan Pangeran William dalam Acara Kerajaan

“THR yang dibayarkan tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” tuturnya menambahkan. 

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x