Cegah Penyebaran Covid-19, Menag Imbau Jajarannya Sosialisasikan Panduan Ibadah Ramadan

- 2 Mei 2021, 21:53 WIB
Pelaksanaan ibadah Ramadhan harus sesuai protokol kesehatan.
Pelaksanaan ibadah Ramadhan harus sesuai protokol kesehatan. /Pixabay/ Farbsynthese

Ponorogo Terkini - Dua klaster baru penyebaran Covid-19 di Banyumas, Jawa Tengah yang diduga disebabkan karena kegiatan sholat Tarawih menjadi perhatian banyak pihak. 

Melansir dari situs Kemenag, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan bahwa klaster baru tersebut bisa jadi muncul karena kurangnya disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan dari pemerintah saat menjalankan ibadah bersama. 

Sehubungan dengan hal itu, Menag meminta Kakanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, hingga penyuluh KUA untuk lebih menggiatkan lagi sosialisasi mengenai pelaksanaan panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang berlangsung selama pandemi.

Baca Juga: Dua Karyawan Medco di Aceh Timur Jalani Isolasi Mandiri Pasca Terbukti Positif COVID-19 

Menag Yaqut juga menjelaskan bahwa Kementerian Agama sejak awal telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. 

Edaran tersebut mengatur agar pengurus masjid atau mushola dapat menyelenggarakan kegiatan sholat fardu lima waktu, Salat Tarawih dan Witir, tadarus Al-Quran, serta itikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran.

Jumlah kehadiran yang diperbolehkan ialah paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau mushola, dan harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Antisipasi Nekat Mudik, Satlantas Polres Inhil Perketat Perbatasan Riau-Jambi

Protokol kesehatan tersebut antara lain, menjaga jarak aman 1 meter antara jemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x