Kemendagri Permudah Investor Urus Perizinan, Kepala Daerah Diminta Melakukan Inventarisasi Perda

- 2 Mei 2021, 22:20 WIB
Mendagri Tito Karnavian sedang melakukan pengarahan pada Kepala Daerah terkait investasi usaha.
Mendagri Tito Karnavian sedang melakukan pengarahan pada Kepala Daerah terkait investasi usaha. /Kemendagri

Ponorogo Terkini - Muhammad Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri Indonesia (Mendagri) menilai Peraturan Daerah sudah tidak lagi relevan dalam rangka mendukung kemudahan investasi di daerah.

Untuk itu, melansir dari situs Kemendagri, Menteri Tito Karnavian meminta Kepala Daerah untuk segera melakukan inventarisasi Perda demi kemudahan dan kejelasan regulasi akan semakin mendorong banyaknya investor yang masuk.

Tito menyebutkan bahwa investor tak hanya datang karena situasi keamanan, politik, adanya infrastruktur, melainkan juga membutuhkan  kepastian hukum dan kemudahan untuk berusaha.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Perempuan Manfaatkan Peluang Ekonomi Digital

Hal tersebut disampaikan Mendagri pada Kepala Daerah saat Rapat Koordinasi Gubernur dan Bupati/Wali Kota terkait Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Percepatan Penegasan Batas Daerah, di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jumat, 30 April 2021.

Tak hanya itu, Mendagri juga menambahkan, reformasi birokrasi merupakan upaya untuk memudahkan investor dalam mengurus perizinan berusaha, dan bisa dilakukan dengan menyederhanakan jabatan struktural serta mengalihkannya ke jabatan fungsional.

Baca Juga: IKM Ponorogo Berhasil Membawa 25 Sertifikat Produk Halal dari BPJPH

Saat ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan Biro Hukum Kemendagri sedang menindaklanjuti upaya penyederhanaan struktur di tingkat daerah. 

Dengan begitu, pemerintah berharap investor tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengurus proses perizinan berusaha. 

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x