Panduan Lengkap Penyelenggaraan Salat Idul Fitri di Masa Pandemi, Terbaru dari Kemenag

- 8 Mei 2021, 15:37 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Menag Yaqut Cholil Qoumas. /Kemenag/ M Rusydi Sani

Ponorogo Terkini - Momen Idul Fitri tahun 2021 ini masih dalam kondisi pandemi sama seperti tahun sebelumnya. Bahkan pemerintah mengeluarkan larangan mudik lebaran.

Tidak hanya itu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas juga mengeluarkan Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Mengutip dari situs resmi Kemenag, Gus Menag mengungkapkan bahwa panduan tersebut diterbitkan semata-mata untuk memberikan rasa aman dan nyaman saat menjalankan ibadah.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Menag Imbau Jajarannya Sosialisasikan Panduan Ibadah Ramadan

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas Gus Menag di Jakarta, Kamis, 6 Mei 2021.

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” Gus Menag melanjutkan.

Terkait hal tersebut, berikut isi panduan takbir hingga salat Id yang dikeluarkan melalui surat edaran Menag.

Baca Juga: Kemenag Mengimbau Masyarakat Tetap Santun dalam Menjalankan Tradisi Bangunkan Sahur

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x