Asrama Haji Pondok Gede Mulai Beroperasi, Rumah Sakit Darurat Tetapkan Kriteria Pasien Covid-19 yang Dirawat

- 10 Juli 2021, 12:22 WIB
Jokowi pastikan Rumah Sakit Darurat Covid-19 Asrama Haji Pondok Gede beroperasi 10 Juli 2021
Jokowi pastikan Rumah Sakit Darurat Covid-19 Asrama Haji Pondok Gede beroperasi 10 Juli 2021 /Kemenag

Ponorogo Terkini - Rumah sakit darurat Covid-19 Asrama Haji Pondok Gede Jakarta akan mulai beroperasi Sabtu 10 Juli 2021.

Presiden Jokowi saat meninjau kesiapan sarana dan prasarana di Asrama Haji Pondok Gede Jumat 9 Juli 2021, memastikan mulai beroperasinya rumah sakit darurat tersebut.

Asrama Haji Pondok Gede merupakan salah satu dari delapan gedung milik negara yang digunakan untuk tempat perawatan pasien Covid-19, untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 di Jakarta.

Menurut Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, yang bisa menjalani perawatan di rumah sakit Asrama Pondok Gede adalah pasien Covid-19 kategori sedang hingga berat.

Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19 1.031 Tenaga Kesehatan Meninggal, Puan Maharani Minta Pemerintah Beri Perlindungan

Untuk mendapatkan perawatan disini, pasien Covid-19 terlebih dahulu harus mengisi aplikasi Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi Nasional (sisrutenas).

"Sisrutenas ini diisi oleh rumah sakit atau Puskesmas terdekat dari tempat tinggal pasien. Melalui aplikasi ini nanti akan ada rujukan dan bisa dilihat riwayat dari pasien sehingga ketika dirujuk kesini bisa mendapatkan penanganan yang sesuai,” kata Abdul Kadir.

Untuk menjadi rumah sakit darurat penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan mengoptimalkan seluruh gedung di Asrama Haji Pondok Gede.

Sementara terkait pengelolaan, manajemen RS Asrama Haji merupakan perpanjangan dari beberapa rumah sakit.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x