Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah Terkait PPKM Darurat, Edhi Chaniago Ungkap Tak Niat Mempersulit Masyarakat

- 18 Juli 2021, 11:28 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Menko PMK, Muhadjir Effendy. /Tangkap Layar Sekretariat Presiden/Sekretariat Presiden

Ponorogo Terkini Forum Pimred PRMN atau Forum Pimpinan Redaksi Pikiran Rakyat Media Network menyatakan sikap dengan mendesak pemerintah melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan untuk mencukupi hak-hak masyarakat selama PPKM Darurat 2021.

Sikap ini diambil menanggapi pengumuman Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pada 16 Juli 2021 yang menyatakan bahwa pemerintah memperpanjang PPKM Darurat wilayah Jawa Bali hingga akhir Juli 2021.

Forum Pimred PRMN menilai efektivitas pelaksanaan PPKM Darurat yang berjalan sejak 3 Juli 2021 tidak berjalan sesuai wacana pemerintah.

Baca Juga: Forum Pimred dari 173 Portal Berita PRMN Desak Pemerintah Penuhi Aturan PPKM Darurat untuk Rakyat

Melihat angka positif Covid-19 terus bertambah secara signifikan, tercatat ada pertambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 54.000 per 16 Juli 2021.

Forum Pimred PRMN menilai, kebijakan PPKM Darurat secara substansi adalah kebijakan karantina wilayah.

Maka dari itu, Forum Pimred PRMN mendesak pemerintah melaksanakan kewajibannya sesuai amanah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: PPKM Darurat Tidak Efektif, Ini Saran dari Forum Pimred PRMN

Desakan yang dilakukan Forum Pimred PRMN juga meminta para pejabat pemerintah konsisten menjalankan pengendalian pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Tribratanews Ponorogo Terkini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x