Ponorogo Terkini - Rektor UI Ari Kuncoro mendapatkan sorotan usai Presiden Joko Widodo merestui pucuk pimpinan UI tersebut untuk rangkap jabatan di perusahaan BUMN.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah yang ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui PP Nomor 75 Tahun 2021 mengenai Statuta Universitas Indonesia pada 2 Juli 2021.
Salah satu perubahannya ialah kini rangkap jabatan pimpinan universitas seperti rektor UI di perusahaan Badan Usaha Milik Negara telah mendapatkan izin, asalkan bukan jabatan direksi.
Pasal 39 PP Nomor 75 Tahun 2021 menuliskan, “Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai: direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.”
Baca Juga: Profil Rektor UI Ari Kuncoro yang Diizinkan Jokowi Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Ini berarti tersebut menggantikan aturan sebelumnya tentang statuta UI yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013.
Kegaduhan rangkap jabatan ini awalnya terjadi pada Juni 2021, saat Rektor UI Ari Kuncoro ternyata punya jabatan lain di perusahaan BUMN yaitu sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Baca Juga: Profil Erick Thohir, Menteri Non-Parpol Tapi Punya Kedekatan Politik
Kondisi rangkap jabatan itu bertentangan dengan PP Nomor 68 Tahun 2013, yang menerangkan bahwa Rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada perusahaan milik negara, daerah, atau swasta.
Namun kini ternyata pemerintah merilis peraturan baru yakni PP Nomor 75 Tahun 2021 yang lebih longgar dan memberi legitimasi Rektor UI untuk menjabat sebagai Wakil Komisaris BUMN.
Artikel Rekomendasi