Presiden Joko Widodo Revisi Statuta, Rektor UI Bisa Rangkap Jabatan Asalkan Bukan Direksi BUMN

- 21 Juli 2021, 10:14 WIB
Presiden Joko Widodo memperbolehkan rektor UI untuk rangkap jabatan berdasarkan peraturan statuta terbaru.
Presiden Joko Widodo memperbolehkan rektor UI untuk rangkap jabatan berdasarkan peraturan statuta terbaru. //BPMI Setpres 2021
Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x