Ponorogo Terkini – PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah awalnya hanya berlaku hingga 21 Juli 2021. Kemudian kini Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjangnya hingga 25 Juli 2021.
Namun saat ini ada perubahan istilah PPKM Darurat digantikan dengan PPKM level 3 dan 4.
Istilah ini berlaku mulai 21-25 Juli sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021.
PPKM level 3 dan 4 menerapkan aturan antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, aktivitas sektor non esensial diberlakukan 100% dari rumah atau Work From Home, hingga tempat ibadah ditutup dari aktivitas peribadatan.
Berikut ini daftar daerah yang menerapkan PPKM level 3, seluruhnya merupakan Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali.
Banten
Kabupaten Tangerang,Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, KotaCilegon.
Jawa Barat
Kabupaten Sumedang,Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut.
Artikel Rekomendasi