Istilah PPKM Darurat Dihilangkan, Berikut Daftar Daerah Terapkan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali

- 21 Juli 2021, 14:52 WIB
Mendagri Tito Karnavian meneken aturan PPKM level 3 dan 4 yang berlaku di sejumlah wilayah Jawa dan Bali, gantikan istilah PPKM Darurat.
Mendagri Tito Karnavian meneken aturan PPKM level 3 dan 4 yang berlaku di sejumlah wilayah Jawa dan Bali, gantikan istilah PPKM Darurat. /Instagram @titokarnavian

Ponorogo Terkini – PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah awalnya hanya berlaku hingga 21 Juli 2021. Kemudian kini Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjangnya hingga 25 Juli 2021.

Namun saat ini ada perubahan istilah PPKM Darurat digantikan dengan PPKM level 3 dan 4.

Istilah ini berlaku mulai 21-25 Juli sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021.

PPKM level 3 dan 4 menerapkan aturan antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, aktivitas sektor non esensial diberlakukan 100% dari rumah atau Work From Home, hingga tempat ibadah ditutup dari aktivitas peribadatan.

Baca Juga: Polres dan TNI Temanggung Jawa Tengah Beri Bantuan Beras dan Masker untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

Berikut ini daftar daerah yang menerapkan PPKM level 3, seluruhnya merupakan Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali.

Banten

Kabupaten Tangerang,Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, KotaCilegon.

Jawa Barat

Kabupaten Sumedang,Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Mendagri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x