PPKM Darurat Ganti Nama jadi PPKM Level 3 dan 4, Berikut Cakupan Wilayah di Level 4

- 21 Juli 2021, 15:11 WIB
Mendagri Tito Karnavian meneken aturan PPKM level 3 dan 4 yang berlaku di sejumlah wilayah Jawa dan Bali, gantikan istilah PPKM Darurat.
Mendagri Tito Karnavian meneken aturan PPKM level 3 dan 4 yang berlaku di sejumlah wilayah Jawa dan Bali, gantikan istilah PPKM Darurat. /Kemendagri

Ponorogo Terkini – PPKM Darurat awalnya hanya berlaku hingga 21 Juli 2021. Kemudian Presiden Joko Widodo memutuskan akan melakukan evaluasi hingga 25 Juli 2021.

Namun saat ini ada perubahan istilah PPKM Darurat digantikan dengan PPKM level 3 dan PPKM Level 4.

Istilah ini berlaku mulai 21-25 Juli sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021.

PPKM level 3 dan 4 menerapkan aturan antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, aktivitas sektor non esensial diberlakukan 100% dari rumah atau Work From Home, hingga tempat ibadah ditutup dari aktivitas peribadatan.

Baca Juga: Istilah PPKM Darurat Dihilangkan, Berikut Daftar Daerah Terapkan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali

Berikut ini daftar daerah yang menerapkan PPKM level 4, seluruhnya merupakan Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali.

DKI Jakarta

Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Banten

Kota Tangerang Selatan,Kota Tangerang dan Kota Serang.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x