PPKM Darurat Ganti Nama jadi PPKM Level 3 dan 4, Berikut Cakupan Wilayah di Level 4

- 21 Juli 2021, 15:11 WIB
Mendagri Tito Karnavian meneken aturan PPKM level 3 dan 4 yang berlaku di sejumlah wilayah Jawa dan Bali, gantikan istilah PPKM Darurat.
Mendagri Tito Karnavian meneken aturan PPKM level 3 dan 4 yang berlaku di sejumlah wilayah Jawa dan Bali, gantikan istilah PPKM Darurat. /Kemendagri

Baca Juga: Forum Pimred PRMN Mendesak Pemerintah Penuhi Hak-hak Rakyat Selama PPKM Darurat

Jakarta Barat

Kabupaten Purwakarta,Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi,Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon,Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, KotaBanjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

Jawa Tengah

Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati,Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten,Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, KotaSurakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

Baca Juga: Forum Pimred dari 173 Portal Berita PRMN Desak Pemerintah Penuhi Aturan PPKM Darurat untuk Rakyat

Daerah Istimewa Yogyakarta

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.

Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung,Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun,Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik,Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang,Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x