PPKM Darurat Ganti Nama jadi PPKM Level 3 dan 4, Berikut Cakupan Wilayah di Level 4

- 21 Juli 2021, 15:11 WIB
Mendagri Tito Karnavian meneken aturan PPKM level 3 dan 4 yang berlaku di sejumlah wilayah Jawa dan Bali, gantikan istilah PPKM Darurat.
Mendagri Tito Karnavian meneken aturan PPKM level 3 dan 4 yang berlaku di sejumlah wilayah Jawa dan Bali, gantikan istilah PPKM Darurat. /Kemendagri

Bali

Kabupaten Jembrana, KabupatenBuleleng, Kabupaten Badung, KabupatenGianyar, Kabupaten Klungkung, KabupatenBangli dan Kota Denpasar.***

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x