Kabareskrim Polri Minta Penyebar Hoax Penghambat Penanganan Covid-19 Ditindak Tegas

- 21 Juli 2021, 17:55 WIB
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto siap menindak tegas penyebar hoaks yang menghambat penanganan Covid-19 di Indonesia.
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto siap menindak tegas penyebar hoaks yang menghambat penanganan Covid-19 di Indonesia. /Instagram/@agusandrianto.id

Ponorogo Terkini –Penyebaran informasi bohong atau hoaks semakin meresahkan masyarakat.

Mulai dari pembelian obat tanpa resep yang membahayakan pasien Covid-19 hingga terjadi penolakan terhadap program vaksin Covid-19.

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto pun menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas hoaks yang menghambat upaya penanganan Covid-19.

Penindakan ini bisa berupa tindakan tegas maupun restorative justice atau keadilan restoratif.

Baca Juga: Hoax atau Fakta: Berkumur dengan Air Hangat, Cuka dan Garam Bisa Membunuh Covid-19 di Tenggorokan

Ini merupakan sebuah pendekatan untuk menekan kejahatan dengan membentuk pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang melibatkan para perwakilan masyarakat umum.

"Jika pelanggaran person to person terapkan RJ (Restorative Justice) dan SE Kapolri, tetapi jika yang berkaitan mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid, ini tindak tegas,” ujar Kabareskrim Polri dalam rapat virtual di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 20 Juli 2021.

“Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di masyarakat," imbuhnya

Pemerintah mencatat saat ini hoaks seputar vaksin mengalami peningkatan.

Berdasarkan laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) temuan hoaks seputar vaksin Covid-19 mencapai 250 konten per 13 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Tribata News Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x