Selama masa perpanjangan PPKM Darurat, pemerintah masih memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat. Meskipun Presiden juga memaparkan jika beberapa pengetatan akan dibuka secara bertahap melihat progress penurunan kasus Covid-19.
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Pengaturan lebih lanjut tentang ketetapan selama perpanjangan PPKM Darurat akan dirinci oleh pemerintah daerah.***
Artikel Rekomendasi