Presiden Jokowi Bolehkan Pedagang Berjualan Selama Perpanjangan PPKM Darurat, Berikut Kebijakan Terbaru

- 21 Juli 2021, 20:52 WIB
 Perpanjangan PPKM Darurat masih memberlakukan pembatasan mobilitas
Perpanjangan PPKM Darurat masih memberlakukan pembatasan mobilitas /Pixabay/Rbrudolph

Ponorogo Terkini – Selama PPKM Darurat diperpanjang terdapat sedikit perubahan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi.

Perubahan tersebut tertuang dalam evaluasi virtual pada kanal Youtube Sekretariat Presiden, 20 Juli 2021.

Pembatasan mobilitas tetap diterapkan meskipun nantinya pemerintah akan meninjau laju penurunan penularan Covid-19.

Presiden Jokowi menyebutkan jika nantinya secara bertahap pengetatan akan dibuka secara bertahap.

Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, Komjen Agus Andrianto Mohon Jajarannya Tak Bersifat Arogan Kepada Masyarakat

Dengan catatan adanya penurunan kasus penularan Covid-19 setelah perpanjangan PPKM Darurat yang berlaku hingga 26 Juli 2021.

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen sampai pukul 20.00 WIB.

Sementara pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB pengunjung maksimal 50 persen.

Baca Juga: Evaluasi PPKM Darurat: Jika Tren Kasus Menurun, 26 Juli 2021 Pemerintah Lakukan Pembukaan Secara Bertahap

Dengan catatan masyarakat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x