Ponorogo Terkini - Sidang kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 28 Juli 2021 memasuki tahap pembacaan tuntutan.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Juliari Batubara telah melakukan tindak pidana korupsi bansos Covid-19 dengan menerima uang suap senilai Rp32,2 miliar.
Suap tersebut diterima bersama pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Baca Juga: Jusuf Hamka Blak-blakan Bicara Soal Untung dan Buntung di Bank Syariah
Sementara untuk Juliari Batubara sendiri uang suap yang diterima sekitar Rp14,5 miliar.
Dilansir dari PMJ News, atas fakta persidangankorupsi bansos itu jaksa KPK menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain tuntutan tersebut, jaksa KPK juga menuntut Juliari Batubara untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya sesuai dengan uang yang dikorupsi dalam penyaluran bansos Covid-19 tersebut.
"Jumlah besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa adalah sebesar Rp14.597.450," ujar Jaksa KPK, Ihsan Fernandi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Artikel Rekomendasi