Ponorogo Terkini - Untuk meningkatkan tracing dan tracking Covid-19 saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kementerian Kesehatan memperbolehkan diagnosis Covid-19 hanya dengan tes antigen.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Kementerian Kesehatan tentang percepatan pemeriksaan dan pelacakan saat PPKM tertanggal 23 Juli 2021, ditujukan ke seluruh dinas kesehatan.
Berdasarkan surat edaran itu, mereka yang dinyatakan positif melalui tes antigen, maka orang itu sudah bisa dianggap pasien Covid-19 sehingga tidak perlu dikonfirmasi melalui tes PCR.
Baca Juga: Cek Fakta: Tes Antigen Air Keran Hasilnya Positif Covid-19, Benarkah?
Namun hal itu diberlakukan untuk kondisi sebagai berikut:
1.Suspek Covid-19
2.Probable Covid-19
3.Tidak bergejala, namun ada kontak erat dengan pasien konfirmasi atau probable Covid-19.
Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, kebijakan penggunaan tes antigen untuk testing Covid-19, dilakukan agar dapat segera mendeteksi kasus positif.
Artikel Rekomendasi