Ponorogo Terkini – Mulai Agustus 2021 Kepolisian Indonesia memberlakukan peraturan anyar terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi sepeda motor (SIM C).
Golongan SIM C ini terbagi menjadi tiga jenis, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Penggolongan tersebut akan dibedakan sesuai kapasitas isi silinder kendaraan.
Penggolongan SIM C tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.
Baca Juga: SIM C Kendaraan Roda Dua Dibagi Tiga Golongan, Berlaku Mulai Agustus 2021
Peraturan tersebut menurut AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri menjelaskan jika pihaknya menargetkan Agustus 2021 program siap diberlakukan.
"Kalau bicara target tetap Agustus. Ya bisa aja di pertengahan atau akhir Agustus. Intinya pada saat diimplementasikan bakal ada pemberitahuan dulu," ujar Arief Budiman dikutip Ponorogo Terkini dari PMJ News.
Arief Budiman menjelaskan jika biaya pembuatan SIM C untuk semua kategori masih tetap sama, yaitu Rp100 ribu, sedangkan untuk perpanjangan SIM C semua kategori Rp75 ribu.
Baca Juga: Kenali Sim C yang Kini Dipecah jadi Tiga Golongan, Segera Urus
Biaya pembuatan SIM C tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Artikel Rekomendasi