PONOROGO TERKINI – Setiap pengemudi kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Masyarakat juga wajib memperpanjang masa berlaku SIM jika sudah hampir melewati batas waktunya.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah mau habis, Polres Tangsel menghadirkan layanan SIM Keliling pada Jumat, 24 September 2021.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Kabupaten Gianyar Bali 24 September 2021
Dilansir dari Korlantas Polri, hanya terdapat 2 lokasi layanan SIM keliling di wilayah KotaTangsel.
Lokasi tersebut berada di kawasan Pamulang Square dan ITC BSD.
Bagi warga Tangsel bisa langsung datang ke lokasi untuk memperoleh pelayanan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Bandung 24 September 2021
Tak lupa masyarakat yang dating harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada.
Artikel Rekomendasi