Polri Naikkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi ke Tahap Penyidikan

- 26 Januari 2022, 22:15 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo /Dok. Humas Polri

PONOROGO TERKINI - Bareskrim Polri akhirnya menaikkan status dugaan penghinaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan dengan terlapor Eks Caleg, Edy Mulyadi (EM) ke penyidikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 26 Januari 2022 menjelaskan Polri menaikkan status Edy Mulyadi berdasarkan hasil gelar perkara penyidik.

“Disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” tutur Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Edy Mulyadi Dilaporkan atas Pencemaran Nama Baik, Laporan Sudah Diterima Polda Kalimantan Timur

Lebih lanjut lagi Dedi menjelaskan bahwa penyidik sudah memeriksa 15 saksi serta lima ahli untuk mendalami pernyataan Dedi Prasetyo.

Pihaknya segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara itu.

Sebelumnya, Edy Mulyadi (EM) dilaporkan beberapa pihak karena diduga menghina Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan.

Baca Juga: Polri Jamin Kasus Mafia Tanah yang Libatkan Kadishub Kota Depok akan Diusut Tuntas

Mabes Polri lantas mengambil alih aduan ini karena semakin banyak laporan dari berbagai elemen masyarakat.

Selain laporan di Bareskrim Polri, satu laporan polisi diterima oleh Polda Kalimantan Timur terkait kasus dan terlapor yang sama, termasuk 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x