Polsek Sampung Ponorogo Musnahkan Bahan Serbuk Peledak Petasan

- 3 Mei 2021, 10:59 WIB
Berbagai macam petasan dan kembang api
Berbagai macam petasan dan kembang api /@meineresterampe

Ponorogo Terkini - Larangan menjual atau membeli petasan selama Ramadan sudah ditentukan oleh pemerintahan Indonesia. Fakta ini menjadikan kepolisian dan masyarakat terus aware terhadap aktivitas jual beli petasan ilegal.

Polsek Sampung Ponorogo berhasil mengumpulkan bahan baku pembuat petasan, saat menjelang bulan Ramadan. Hasil penangkapan tersebut dimusnahkan oleh anggota, dipimpin Kapolsek Sampung secara langsung.

Lokasi pemusnahan serbuk bahan baku petasan bertempat di Petak 34 RPH Sampung BKPH Sampung KPH Madiun turut Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.

Baca Juga: Antisipasi Nekat Mudik, Satlantas Polres Inhil Perketat Perbatasan Riau-Jambi

Berupa 4 (empat) Kg serbuk petasan, 23 (dua puluh tiga) bungkus pupuk KCLO 3, 3 ( Tiga) Kg Belerang Powder, 2 ( Tiga) Kg Aluminium Powder / serbuk brown, 11 (sebelas) bendel sumbu petasan.

”Kasus itu saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Kapolsek Sampung IPTU Marsono, S.H, M.H.

Masyarakat semakin peduli dengan larangan membeli dan menjual petasan. Di samping memainkan petasan bisa memicu kerumunan.

Pembuatan yang sembarangan justru berakibat petaka. Seperti kecelakaan bagi pembuat petasan, kebakaran, hingga kecelakaan selama bermain petasan.

Baca Juga: Koala Midori di Jepang Pegang Dua Rekor Dunia 

Berdasarkan pernyataan Kapolsek Sampung, aksi pemusnahan barang bukti sitaan dalam perkaran tindak pidana. Sudah sesuai dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan tersangka Krisna Mukti.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Tribrata News Ponorogo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x