Ponorogo Terkini – Pada akhirnya pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali, termasuk di dalamnya Ponorogo.
PPKM Darurat ini akan dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 yang bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Seperti yang diketahui beberapa waktu terakhir kasus Covid-19 di Indonesia memang meningkat tajam.
Kebijakan yang berlangsung selama 18 hari ini memang ditujukkan untuk kabupaten/kota di Jawa dan Bali.
Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, Menteri Agama Larang Takbir Keliling dan Solat Idul Adha di Masjid
Selama PPKM Darurat Jawa-Bali ini akan diberlakukan penutupan sementara untuk pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Kegiatan untuk sektor nonesensial akan diberlakukan Work From Home, pelaksanaan pembelajaran dilakukan secara online, restoran/kafe/tempat makan lain hanya menerima delivery/take away.
Tempat ibadah dan fasilitas umum juga ditutup untuk sementara waktu.
Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan masker dengan benar dan tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa masker.
Artikel Rekomendasi