Ponorogo Terkini - Polres Ponorogo menggelar operasi yustisi gabungan untuk menyadarkan masyarakat agar mematuhi dan mentaati protokol kesehatan, Kamis 8 Juli 2021.
Operasi gabungan ini melibatkan personil TNI/Polri, Satpol PP, Kejaksaan dan BPBD, serta hakim PN Ponorogo untuk menggelar sidang di tempat secara virtual.
Operasi yustisi kali ini dipusatkan di pertigaan jalan depan kantor kecamatan Kauman Sumoroto Kabupaten Ponorogo dan menyasar sejumlah pasar, pengguna jalan serta mendatangi pusat kerumunan warga.
Baca Juga: Sosok Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diperlihatkan Polisi Pasca Diprotes Politisi PDIP Ruhut Sitompul
Dalam operasi yustisi yang digelar kurang lebih satu jam tersebut terjaring 11 warga yang kedapatan tidak memakai masker.
Mereka langsung menjalani sidang di tempat, sebagian dari mereka diputus hakim dengan hukuman denda sanksi administrasi.
“Operasi Yustisi kali ini, 11 warga dikenakan denda administrasi karena tidak memakai masker dan langsung dilakukan sidang di tempat,” kata Kaporles Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis yang memimpin operasi gabungan.
Baca Juga: Kantor Kementan Diwarnai Aksi Bongkar Pasang Stiker Lockdown, Ulah Satgas Covid-19 DKI-Jakarta
Menurut Azis, mengingat saat ini lagi penerapan PPKM Darurat mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 pihaknya akan terus menggelar operasi di jalan, warung makan, cafe dan tempat-tempat berkerumun warga.
“Saya himbau kepada warga untuk selalu menjaga protokol kesehatan dan hindari kerumunan. Rumah makan boleh buka tapi nggak boleh makan di tempat selama pemberlakuan PPKM darurat. Dan semua wajib tutup sampai jam 20.00 WIB,” ujar Azis.
Artikel Rekomendasi