Ponorogo Terkini – Petugas Polisi Sektor (Polsek) Sambit Ponorogo menangkap dua pengedar ratusan pil koplo, salah seorang pelaku masih di bawah umur.
Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti 605 pil Trihexyphenidyl dan pil yang bertuliskan LL.
Dikutip dari Tribratanews Ponorogo, penangkapan ini dibenarkan Kapolsek Sambit AKP Sutriatno, saat diminta konfiirmasi, Kamis 8 Juli 2021.
Baca Juga: Inggris Dilanda Euforia Final Euro 2021, Lonjakan Kasus Covid-19 Mengancam
Menurut Sutriatno, penangkapan kedua pengedar pil koplo tersebut terjadi Sabtu 3 Juli 2021, di Jalan Kemuning Waduk Bendo Ponorogo.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari informasi yang diterima polisi sejak Juni 2021, mengenai banyaknya peredaran obat terlarang dan pesta miras di wilayah Kecamatan Sambit.
“Kususnya di sepanjang jalan baru Kemuning – Waduk Bendo, karena di tempat tersebut sering di gunakan anak – anak remaja yang nongkrong dan balap liar,” kata Sutriatno.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan menurunkan petugas ke lokasi tersebut, dan kemudian memeriksa sejumlah pemuda yang sedang berpesta miras.
Baca Juga: Polres Ponorogo Gelar Operasi Yustisi Gabungan, 11 Warga Didenda Karena Tidak Mengenakan Masker
Artikel Rekomendasi