Cek Fakta: Benarkah Pasien Covid-19 Bisa Ajukan Klaim Sendiri ke Dinas Kesehatan?

- 29 Juli 2021, 20:21 WIB
Fakta atau hoax, klaim biaya pasien Covid-19 di rumah sakit bisa dilakukan sendiri ke Dinas Kesehatan
Fakta atau hoax, klaim biaya pasien Covid-19 di rumah sakit bisa dilakukan sendiri ke Dinas Kesehatan /Dok. Kominfo

Ponorogo Terkini - Penularan infeksi Covid-19 di Indonesia terhitung masih tinggi dan belum bisa dikatakan lepas dari situasi krisis akibat pandemi.

Berdasarkan situs Covid19.go.id, per tanggal 29 Juli 2021 dilaporkan adanya penambahan infeksi Covid-19 sebanyak 47,791 kasus baru.

Di tengah kondisi tersebut, beredar kabar berantai melalui pesan WhatsApp yang menginformasikan bahwa pasien Covid-19 di rumah sakit bisa mengajukan klaim secara mandiri pada Dinas Kesehatan.

Baca Juga: Seorang Pria Diklaim Imam Masjid Ditangkap karena Minta Jamaah Rapatkan Shaf Sholat, Benarkah? Cek Faktanya

Dalam pesan berantai tersebut dijelaskan bahwa pengajuan klaim harus dilengkapi dengan form pengajuan klaim kwitansi, nota, bukti pembayaran dan juga rekam medis yang harus disampaikan kepada Dinas Kesehatan rumah sakit terkait untuk klaim.

Disebutkan pula bahwa pesan tersebut bersumber dari Presiden Joko Widodo dan juga berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020.

Benarkah berita tersebut?

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Vaksin Sinovac Buatan China tidak Manjur?

Berdasarkan situs Infeksi Emerging Kementerian Kesehatan, Keputusan Menteri Kesehatan dengan Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 yang tercantum dalam pesan berantai Whatsapp tersebut memanglah benar ada peraturannya dan bisa diunduh secara bebas.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: kominfo.go.id infeksiemerging.kemkes.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x