4 Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Mudah Tanpa Repot Antri di BPN

- 3 November 2021, 19:21 WIB
Aplikasi Sentuh Tanahku keluaran BPN
Aplikasi Sentuh Tanahku keluaran BPN /Tangkapan layar aplikasi Sentuh Tanahku/Play Store

PONOROGO TERKINI – Cara cek keaslian sertifikat tanah menjadi satu poin penting bagi setiap penduduk yang tinggal ataupun memiliki lahan di suatu wilayah.

Pasalnya, sertifikat tanah terkadang ada yang duplikasi aslinya atau bodong karena adanya oknum yang memalsukannya.

Untuk itu penting mengetahui bagaimana cara cek sertifikat tanah demi keamanan dan kenyamanan pemilik.

Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Via Aplikasi dan Website, Mudah Cuma Modal HP

Ada dua cara yang dilakukan untuk melakukan pengecekan, secara online ataupun offline.

Bila offline, cara cek sertifikat tanah bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPN untuk melakukan pengecekan keasliannya.

Melansir dari Indonesia.go.id, pengecekan secara online bisa dilakukan dengan mudah lewat aplikasi maupun website yang bisa diakses di ponsel.

1. Website

Cara cek sertifikat tanah secara online yang bisa dilakukan adalah lewat website. Akses bisa dilakukan dengan melakukan langkah berikut.

Buka situs resmi BPN RI di alamat www.bpn.go.id. Akan ada dua layanan fitur seputar pertanahan yang dapat dipilih.

Informasi tersebut meliputi jenis layanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu, alur proses penyelesaian dan informasi biaya layanan beserta simulasinya, serta informasi tentang berkas permohonan.

2. Aplikasi BPN Go Mobile

Selain website, cara cek sertifikat tanah dapat dilakukan dengan akses aplikasi BPN Go Mobile.

Aplikasi ini bisa diakses oleh pengguna Android dan diunduh secara gratis lewat Play Store.

Melalui aplikasi BPN Go Mobile, masyarakat bisa mendapat informasi mengenai persyaratan dan biaya layanan pertanahan, jadwal Layanan Jemput Bola (LARASITA) serta informasi permohonan.

Aplikasi ini merupakan layanan yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya II untuk memudahkan masyarakat.

3. KiosK

KiosK merupakan media informasi pertanahan yang ada di ruang pelayanan Kantor Pertanahan.

Masyarakat bisa mendapatkan berbagai informasi secara mandiri dan gratis melalui KiosK tanpa perlu antri untuk menemui petugas Kantor BPN.

4. Sentuh Tanahku

Cara cek sertifikat tanah dapat juga dilakukan melalui aplikasi resmi Badan Pertanahan Nasional Sentuh Tanahku.

Aplikasi ini bisa digunakan pengguna ponsel Android dan iOS, juga dapat diunduh secara gratis di Play Store atau App Store.

Pengguna aplikasi dapat mencari tahu persyaratan, lokasi suatu bidang tanah, menelusuri proses pengurusan sertifikat tanah, serta mengetahui prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan.

Fitur yang tersedia di aplikasi ini meliputi Notifikasi, Plot Bidang Tanah, Info Berkas, Info Sertifikat, Info Layanan, dan Lokasi Bidang Tanah.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah