Reza Artemevia Dibui 10 Bulan Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

- 11 Juni 2021, 10:22 WIB
Penyanyi senior Reza Artamevia di vonis 10 bulan penjara atas kasus narkoba
Penyanyi senior Reza Artamevia di vonis 10 bulan penjara atas kasus narkoba /Instagram/@rezaartameviaofficial

Ponorogo Terkini – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada penyanyi Reza Artemevia.

Putusan tersebut dibacakan pada hari Kamis, 10 Juni 2021 oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.” tutur Majelis Hakim.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia dengan pidana penjara selama sepuluh bulan penjara," ungkap Majelis Hakim.

Baca Juga: 3 Orang di Tulungagung Keracunan Umbi Gadung, 1 Korban Berusia 70 Tahun Meninggal Dunia

"Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabilitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor," jelas Hakim menegaskan.

Dilansir dari PMJ News, putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 1 tahun 6 bulan hukuman penjara.

Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim menegaskan kembali ke Reza Artemevia perihal vonis tersebut.

Baca Juga: Datangi RSPAD, Presiden Joko Widodo Melayat Mendiang Istri Menkumham

Apakah akan mengajukan banding atau tidak, pihak Reza Artamevia masih menyatakan untuk berfikir ulang.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x