Dikutip dari laman Polda Metro Jaya, sementara itu, di luar persidangan Leiderman Ujiawan selaku Kuasa Hukum Reza Artamevia mengaku menyerahkan putusan sidang kepada Reza Artamevia.
"Saya terus terang senang, juga nggak kecewa juga nggak 10 bulan. Cuma kalau dihitung masa rehab sudah dijalani 9 bulan lebih. Saya tergantung klien menerima putusan ini, sebetulnya tidak lama-lama satu bulan kurang, jadi tetap saya serahkan kepada klien, saya ikutin saja," pungkas Leiderman.
Baca Juga: WHO Tetapkan AstraZeneca Sudah Sesuai Standar International
Hingga saat ini Reza Artamevia masih menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020 lalu.
Penyanyi senior Reza Artamevia didakwa dua Pasal yakni 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ibu dua anak itu di dakwa Pasal 127 Ayat 1 a UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara.
Baca Juga: Joko Widodo Langsung Turun Tangan Tanggapi Keluhan Sopir Container yang Viral di Twitter
Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram yang dimiliki Reza Artamevia.***
Artikel Rekomendasi