Perkara TNKB Mobil Rachel Vennya Berakhir, Kena Sanksi Tilang dan Bayar Denda

- 28 Oktober 2021, 07:36 WIB
Rachel Vennya sedang menjalani pemeriksaan terkait TNBK
Rachel Vennya sedang menjalani pemeriksaan terkait TNBK /Tangkapan layar PMJ/Dok Polda Metro

PONOROGO TERKINI – Atas kasus pelat nomor RFS yang tidak sesuai data base kepolisian, Rachel Vennya telah menerima sanksi tilang dan membayar denda.

Namun pihak kepolisian tidak menyebutkan besaran denda yang kenakan oleh selebgram tersebut.

Rachel Vennya dianggap melanggar aturan dan diberi sanksi tilang sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Mobil Mewah Rachel Vennya Sudah Dibayar, Telat Dua Bulan

Ia menggunakan pelat RFS untuk kendaraan Alphard miliknya namun mengubah warna mobil dari warna asli putih metalik menjadi hitam doff.

Sementara itu untuk stiker hitam doff yang menempel pada kendaraan sudah dilepas sehingga sekarang mobil tersebut kembali ke warna asli putih metalik.

Diketahui selebgram Rachel Vennya ternyata menunggak pembayaran pajak kendaraan selama dua bulan sejak Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Pengakuan Rachel Vennya di YouTube Boy William Kontras dengan Absensi di Wisma Atlet

Fakta ini diketahui setelah selebgram tersebut rampung menjalani pemeriksaan terkait enggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai TNKB-nya (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Rachel Vennya baru membayarkan tunggakan tersebut pada hari Senin 25 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini