Baca Juga: Kubur Ari-ari Baby A Sendirian, Atta Halilintar Akui Ini Bukan yang Pertama
Ia juga menuturkan telah menjalani masa-masa di penjara selama 9 tahun, 10 bulan, 5 hari.
Artis yang juga Puteri Indonesia tahun 2022 ini telah menjalani hukuman mulai 27 April 2012 setelah terbukti bersalah dalam kasus suap Wisma Atlet Palembang.
Angelina Sondakh divonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan yang sudah dibayarkan.
Baca Juga: Kekasih Robert Pattinson Menangis saat Tonton Film Terbaru The Batman
Selain itu, wanita yang akrab disapa Angie juga berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta subsider 1 tahun penjara.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, Angelina Sondakh baru membayar Rp8.815.972.722 dan sisanya sebesar Rp4.538.027.278 digantinya dengan menjalani kurungan 4 bulan 5 hari.
"Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp.4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka waktu CMB Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022," ungkap Rika, dikutip dari PMJ News.***
Artikel Rekomendasi