Jenazah Mantan Presiden Korea Selatan Roh Tae Woo Dilarang Dimakamkan di Pemakaman Nasional

28 Oktober 2021, 10:09 WIB
Monumet perang Korea /Pixabay/BruceEmmerling

PONOROGO TERKINI – Perdana Menteri Korea Selatan Kim Boo-kyum mengatakan bahwa mantan Presiden Roh Tae Woo akan diberi pemakaman secara kenegaraan.

“Meskipun Roh membuat kesalahan sejarah mengenai kudeta militer pada 12 Desember 1979, dia berkontribusi pada kebijakan Utara seperti perjanjian dasar antar-Korea. Upayanya untuk membayar denda sehubungan dengan kudeta juga dipertimbangkan.”

Namun jenazahnya, tidak akan dimakamkan di Pemakaman Nasional, sesuai dengan hukum dan peraturan terkait.

Baca Juga: Roh Tae Woo Meninggal, Presiden Pertama Korea Selatan yang Dipilih Secara Demokratis

Undang-undang Pemakaman Nasional mengecualikan penguburan di kuburan nasional jika seseorang dijatuhi hukuman penjara.

Upacara kenegaraan dilakukan sebagai bentuk penghormatan karena prestasi Roh Tae Woo ketika menjabat sebagai presiden ke-13.

Perdana Menteri Kim Boo-kyum mengatakan pada pertemuan Kabinet Rabu, 27 Oktober 2021.

“Saat menjabat sebagai presiden ke-13, almarhum membuat banyak prestasi dalam pembangunan negara. Pemerintah akan menghormati prestasinya bersama rakyat melalui pemakaman kenegaraan,” ungkap Kim Boo-kyum.

Dilansir ponorogoterkini.com dari Korea Herald, Kementerian Administrasi Publik dan Keamanan serta kementerian terkait lainnya sedang mempersiapkan prosedur pemakaman secara menyeluruh tanpa mengabaikan.

Rencana mengadakan pemakaman Roh sebagai upacara pemakaman umum diajukan ke rapat Kabinet di pagi hari atas rekomendasi menteri administrasi publik dan keamanan.

Presiden Moon Jae-in kemudian membuat keputusan akhir.

Baca Juga: Amerika Serikat Cabut Izin Telekomunikasi Raksasa Terbesar dari China, Khawatir Alasan Keamanan

Periode pemakaman lima hari ditetapkan dari Selasa hingga Sabtu.

Upacara pemakaman dan penguburan akan diadakan pada hari Sabtu, tetapi lokasi akan ditentukan setelah berdiskusi dengan keluarga yang ditinggalkan di komite pemakaman.

Selama periode pemakaman nasional, pemerintah negara bagian dan lokal serta lembaga publik akan mengibarkan bendera nasional setengah tiang.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Korea Herald

Tags

Terkini

Terpopuler