Ngaku Punya Lahan Jati di Indonesia, Dua Warga Asing Ini Raup Keuntungan $1,4 juta dari Investasi Bodong

- 25 Mei 2022, 06:00 WIB
Puluhan investor tertipu oleh investasi bodong saham kayu jati
Puluhan investor tertipu oleh investasi bodong saham kayu jati /Foto ilustrasi/ Pixabay/ paologhedini

PONOROGO TERKINI - Pada hari Senin 23 Mei 2022 Matthew Goh Tian Si, 44, direktur Prosperity Ventures Global dan Abby Resource, mengaku menyalahgunakan lebih dari $1,4 juta dari hasil penipuan yang dilakukannya.

Dia dihukum atas satu tuduhan yaitu penipuan, atau telah menyalahgunakan kepercayaan.

Ayah Goh Tian Si, Goh Toh Heng, 79, yang mengaku sebagai direktur sebuah perusahaan berbadan hukum Indonesia yang diidentifikasi dalam dokumen pengadilan sebagai PT Abby Resources Minerals, terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga: Sedikitnya Enam Orang Tewas Dalam Tragedi Bangunan Runtuh di Iran

Pengadilan Singapura menerima laporan bahwa pada Desember 2014 dan Juli 2016, Prosperity Ventures memasarkan peluang investasi jati yang ditawarkan oleh PT Abby Resources Minerals, dikutip dari Straits Times.

Skema pertama mengklaim menawarkan investasi satu tahun dengan pengembalian tahunan sebesar 24 persen.

Lalu investasi dua tahun dengan pengembalian tahunan sebesar 17 persen.

Baca Juga: Jumlah Kasus Cacar Monyet di Inggris melonjak, Skotlandia Konfirmasi Kasus Pertama

Perjanjian investasi menyebutkan pengembalian yang dijamin dari jumlah pokok pada akhir periode investasi.

Para investor menandatangani dan menerima perjanjian jual beli dan sertifikat kepemilikan saham pohon jati.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Strait Times


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x