Ponorogo Terkini – Cameron Herrin pengemudi dalam kecelakaan maut yang diakui tampan netizen mendapatkan vonis hukuman penjara 24 tahun setelah tabrak ibu dan anak berusia setahun.
Hakim memutuskan tuntutan 24 tahun penjara setelah proses persidangan yang panjang kala menghakimi dakwaan Cameron Herrin yang menabrak orang hingga kehilangan nyawa.
Pada saat pembacaan tuntutan anggota keluarga Cameron Herrin turut hadir menemani sang pengemudi kecelakaan maut tampan.
Keluarga korban membahas tentang patah hati mereka atas insiden Cameron Herrin tabrak ibu dan anak.
Baca Juga: Kalina Ocktaranny Tuai Kritik Netizen Usai Ucapkan Duka untuk Jane Shalimar, Ketahui Alasannya
Hakim pun mengatakan rekam jejak Cameron Herrin, pria asal Florida itu terkait ngebut berlebihan berkontribusi pada keputusan hukumannya.
"Tidak mungkin menimbulkan kerugian yang lebih besar daripada yang terjadi dalam kasus ini," kata Nash hakim yang bertugas, seperti dikutip dari Fox News.
Hampir empat tahun setelah insiden itu, keluarga korban percaya bahwa mereka akhirnya mendapatkan keadilan.
Setelah vonis hukuman Cameron Herrin, David Raubenolt duda dan ayah dari Lillia, korban meninggal.
Artikel Rekomendasi