Meski demikian, semua jemaah dan pengunjung tetap diwajibkan mendaftar lebih dulu melalui aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna dan mengenakan masker.
Selain itu, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi telah dibuka dalam kapasitas penuh bagi mereka yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin.
Baca Juga: Resmi, Vaksin Sinovac dan Sinopharm Akhirnya Diakui Arab Saudi
Sementara itu, bagi masyarakat Arab Saudi, pelonggaran juga terkait pemakaian masker yang tak lagi diwajibkan di tempat umum luar ruangan, kecuali lokasi-lokasi tertentu termasuk Dua Masjid Suci.
Pelonggaran aturan juga diberlakukan di lokasi lain seperti tempat umum, alat transportasi, dan pusat perbelanjaan, dan bioskop.***
Artikel Rekomendasi